Belum terima formulir C6, warga khawatir tak bisa nyoblos Pilgub Riau

  • Senin, 25 Juni 2018 - 00:04:46 WIB | Di Baca : 1398 Kali

SeRiau - Sejumlah warga Kota Pekanbaru khawatir tak dapat ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur Riau 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, formulir undangan untuk memilih belum disampaikan kepada sebagian warga.

Ini kami hampir semua penghuni perumahan ini belum diberikan undangan yang biasanya kami gunakan untuk memilih, bagaimana nanti kami mau mencoblos," ujar Ari, salah seorang warga Jalan Kartama Kota Pekanbaru kepada merdeka.com, Minggu (24/6).

Hal senada diungkapkan Rahman, warga Jalan Hangtuah Pekanbaru. Dia bersama keluarganya juga belum menerima formulir yang biasa disebut formulir C6 itu. Padahal, dirinya ingin menentukan pilihan sosok calon yang dirasa pantas memimpin Riau lima tahun ke depan.

"Kami sudah memiliki nama calon yang akan kami pilih, tapi rahasia. Padahal 3 hari lagi pemilihan, tapi kami belum dapat formulir itu, ini KPU bagaimana sih," ketus Rahman.

Taufik, salah seorang warga Sidomulyo merasa ada yang aneh dengan tidak disebarkannya formulir C6 yang menjadi hak warga untuk memilih. Dia tak ingin ada sekelompok orang yang memanfaatkan formulir itu untuk disalahgunakan.

Taufik mengatakan, banyak warga kelurahan lain yang belum terima formulir atau undangan untuk mencoblos itu.

"Sepertinya di Pekanbaru undangan untuk mencoblos tanggal 27 Juni nanti, banyak yang belum terima. Kalau tak ditanya mana undangannya, tak akan disampaikan, kami khawatir undangan untuk mencoblos tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain," keluh Taufik.

Dia menyebutkan, ada warga menerima undangan mencoblos itu dalam keadaan tidak utuh alias sudah terpotong atau tergunting. Itu sudah diambil dan seolah sudah disampaikan kepada pemegangnya.

"Takutnya nanti dipergunakan untuk pasangan calon tertentu. Kami yang belum terima undangan, sebelumnya pernah mencoblos juga di Pekanbaru ini," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengatakan, undangan untuk mencoblos itu seharusnya sudah diterima masyarakat pemilih, 3 hari sebelum pencoblosan. Namun, dia menegaskan, formulir tersebut tidak dapat disalahgunakan.

"Idealnya 3 hari sebelum pencoblosan harus sudah disampaikan. C6 takkan bisa disalahgunakan, karena saat di TPS, Ketua KPPS akan mengecek kembali kesesuaian antara C6 dengan DPT. Jika dia pegang C6, tak serta merta langsung diberikan surat suara tapi dipastikan dulu betul tidak yang bersangkutan ada di DPT," kata Ilham.

Namun, lanjut Ilham, jika petugas ragu dengan orang yang pegang C6, akan diminta utk menunjukkan E-KTP miliknya. Jika ada satu orang saja yang kemudian diketahui menggunakan C6 orang lain dan sudah mencoblos, maka TPS tersebut harus diulang pemungutannya.

"Dan jika orang tersebut yang berusaha menyalahgunakan C6 itu, akan dilaporkan ke Gakkumdu," terang Ilham. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar