Aturan Ambang Batas Capres Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

  • Kamis, 21 Juni 2018 - 12:19:46 WIB | Di Baca : 1221 Kali

 

SeRiau- Sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas capres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada MK.

"Kita harus menghormati hukum," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Jokowi yang kembali maju jadi capres 2019 mempersilakan warga menggugat aturan tersebut ke MK. Jokowi juga tak keberatan dengan gugatan tersebut.

 
"Dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK. Saya kira dipersilakan," kata Jokowi.

Gugatan ini didaftarkan secara online Rabu (13/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Para penggugat menunjuk eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya. Adapun para penggugat ialah:

1. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).
9. Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film)
10.Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah 
11.Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12.Hasan Yahya (Profesional) ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar