Jangan Kibarkan Bendera Peserta Piala Dunia 2018 Jika Tak Mau Berurusan dengan Polisi!

  • Rabu, 20 Juni 2018 - 06:39:20 WIB | Di Baca : 1376 Kali

 

 

SeRiau - Seluruh masyarakat tengah terserang "demam" Piala Dunia 2018, tak terkecuali warga Kota Sorong, Papua Barat. Sangking antusiasnya, mereka bahkan mengibarkan bendera negara peserta pesta sepakbola empat tahuan tersebut.

Akibatnya, aparat dari Polres Sorong Kota pun menurunkan bendera-bendera itu lantaran dianggap melanggar Undang-Undang, Senin 19 Juni 2018.

Penurunan bendera ini merupakan perintah langsung Kapolres Sorong Kota, AKBP. Mario Christhy P. Siregar. "Saya telah memerintahkan seluruh jajaran Polres Sorong Kota untuk melakukan penertiban yakni menurunkan bendera–bendera piala dunia yang dikibarkan oleh masyarakat, hal ini dilakukan karena telah melanggar Undang-undang" tegas Mario.

Pantauan di lokasi, sejumlah bendera peserta piala dunia itu dikibarkan mulai dari pekarangan rumah, di atas pohon dan sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Sorong ditertibkan dengan cara diturunkan oleh aparat kepolisian setempat.

Menurut Kapolres Sorong, masyarakat yang mengibarkan bendera asing itu dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera negara asing di wilayah NKRI," ungkap mantan Kapolres Raja Ampat ini.

“Tidak boleh sembarangan mengibarkan bendera negara asing, kecuali didaerah kedutaan besar negara tersebut ataupun ditempat dan keadaan atau event tertentu. Kalau menyambut piala dunia cukup dengan umbul–umbul, spanduk, atau stike–stiker, bukan dengan megibarkan bendera asing seperti itu,” tegas Mario.

Bahkan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, jajaran Polres Sorong Kota telah mengeluarkan imbauan bagi masyarakat terkait pengibaran bendera asing yang diatur dalam undang-undang.

 

(sumber okezone)





Berita Terkait

Tulis Komentar