Penggelapan Pajak, Cristiano Ronaldo Terima Hukuman 2 Tahun Penjara

  • Sabtu, 16 Juni 2018 - 12:51:23 WIB | Di Baca : 1140 Kali

SeRiau - Cristiano Ronaldo dikabarkan menerima dakwaan hukuman penjara dua tahun dari otoritas Spanyol akibat penggelapan pajak yang dia lakukan. CR7 juga kena denda.

Ronaldo dalam beberapa tahun terakhir terus dikejar otoritas Spanyol terkait tudingan penggelapan pajak yang dia lakukan. Sempat dipanggil pengadilan tahun lalu, bintang sepakbola asal Portugal itu dituduh menggelapkan pajak sebesar 12,9 juta poundsterling atau setara dengan Rp 241,056 miliar.

Meski awalnya selalu menyangkal tuduhan tersebut, perwakilan dan pengacara Ronaldo sejak setahun terakhir diketahui tengah menegosiasikan pembayaran denda. Pada Jumat (15/6/2018) kemarin beberapa media Spanyol mengabarkan Ronaldo akhirnya menerima dakwaan yang diarahkan padanya.

Itu artinya Ronaldo menerima putusan dihukum dua tahun penjara plus membayar denda sebesar 16,4 juta poundsterling (setara Rp 306,4 miliar).

Tapi Ronaldo dipastikan tidak akan masuk bui. Aturan di Spanyol menyatakan orang yang untuk pertama kali didakwa hukuman dua tahun penjara bisa menjalaninya dengan status hukuman percobaan. 

Dikutip dari BBC, saat ini otoritas hukum Spanyol belum mencapai kesepakatan terkait jumlah denda yang harus dibayar Ronaldo. Itu artinya jumlah uang yang harus dia bayar mungkin akan lebih besar lagi.

Kabar Ronaldo menerima dakwaan dua tahun penjara plus denda ini muncul sebelum laga Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2018 dinihari tadi. Ronaldo jadi bintang dalam laga yang berakhir 3-3 tersebut setelah dia mencetak hat-trick.*#

Sumber: detik.com





Berita Terkait

Tulis Komentar