Wartawan Meninggal di Tahanan, Yusril Tak Puas dengan Polisi

  • Selasa, 12 Juni 2018 - 16:35:17 WIB | Di Baca : 1259 Kali

SeRiau - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menduga ada kejanggalan di balik kasus wartawan Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf yang meninggal dunia diduga karena sesak napas dan muntah-muntah di dalam tahanan.

Yusril tidak puas dengan keterangan Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan AKB Suhasto yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf.

Kapolres Kotabaru menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf berdasarkan hasil visum sementara.

"Kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kotabaru," ujar Yusril melalui siaran pers, Selasa (12/6).

"Tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (autopsi) untuk memastikan penyebab," lanjutnya.

Yusril berharap keluarga Yusuf mengizinkan agar jenazah diautopsi. Menurutnya, hal itu mesti dilakukan lantaran Yusuf telah menjadi sorotan publik. Bahkan tidak hanya masyarakat Kalimantan Selatan, tetapi juga sudah menjadi perhatian tingkat nasional.

"Ini demi terungkapnya sebuah kebenaran," ujarnya.

Yusuf mengatakan jenazah Yusuf masih bisa diautopsi secara optimal karena baru dimakamkan satu hari, yakni pada Senin (10/6).

Menurutnya, dokter dapat menjelaskan secara komprehensif perihal penyebab kematian Yusuf. Dia menambahkan dokter mesti mengidentifikasi penyebab mengapa Yusuf meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit. 

Autopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya.

Dia menambahkan seandainya kematian Yusuf memang wajar berdasarkan autopsi, maka kasus tersebut tidak perlu diperpanjang. 

Namun, jika sebaliknya, Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut.

"Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan," ujar Yusril.

Muhammad Yusuf merupakan wartawan Kalsel yang meninggal dunia di dalam tahanan, tak lama setelah tiba dari rumah sakit.

Merujuk keterangan pers yang diterbitkan Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ternyata lebih dulu ditahan oleh Polres Kotabaru di Lapas Kotabaru II karena sengketa pemberitaan sebelum meninggal dunia. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.

"Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf," demikian tulis Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dalam keterangan pers. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar