BNN Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Pelabuhan Muara Baru, Jakut

  • Senin, 11 Juni 2018 - 19:59:40 WIB | Di Baca : 1320 Kali

SeRiau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pelaku penyelundup sabu-sabu sebanyak 10 kilogram. Mereka ditangkap di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/6) malam lalu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap yaitu Ahmad Badroni alias Kaka, Mulyadi, Alimudin, dan Kendek alias Kendi. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 10 kilogram.

“Setiap pelaku punya peran yang berbeda. Ahmad Badroni alias Kaka berperan sebagai penerima barang di Jakarta dan akan dibawa ke Surabaya, lalu Mulyadi yang akan membawa ke Surabaya, Alimudin sebagai pengendali. Lalu Kendek alias Kendi berperan membawa sabu-sabu dari Palembang ke Jakarta,” ungkap Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6).

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi adanya penyelundupan dari Malaysia menuju Surabaya. Pelaku membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Palembang. Dari Palembang pelaku menyebrang ke Jakarta menggunkan kapal kayu perintis ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Tujuan akhir pengiriman narkotika adalah ke Surabaya,” ujar Arman.

Saat tiba di Muara Baru, pelaku memindahkan narkoba ke sebuah bajaj. Pelaku akhirnya ditangkap saat akan serah terima barang haram tersebut. 

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan BNN dan Beacukai, bahwa narkoba dibawa dengan menumpang kapal kayu perintis dari Palembang bersandar di Pelabuhan Muara Baru. Setelah turun dari kapal, barang dimasukkan ke dalam bajaj setelah keluar dari pelabuhan,” jelas Arman.

“Pada saat para tersangka akan serah terima barang, tim BNN melakukan penangkapan,” tambahnya.

Selain sabu-sabu, BNN juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, kartu identitas dan beberapa handphone. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar