Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

  • Ahad, 10 Juni 2018 - 17:33:09 WIB | Di Baca : 1119 Kali

SeRiau - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, masuknya ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menimbulkan dualisme hukum.

Pasalnya, meski tipikor diatur dalam RKUHP, namun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Sebab, tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari pemerintah menegaskan bahwa UU Tipikor sebagai undang-undang sektoral tidak kehilangan sifat khususnya.

Argumen tersebut didasarkan pada pasal 729 yang menyebut ketentuan bab tentang tindak pidana khusus (tipikor) dalam KUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing.

"Timbul dualisme pengaturan ketika ketentuan tipikor diserap ke dalam RKUHP sementara UU Tipikor tetap hidup," ujar Miko dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Menurut Miko, dualisme tersebut akan menyebabkan persoalan dengan adanya perbedaan ancaman pidana dalam RKUHP dan UU Tipikor.

Akibatnya, aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menentukan aturan hukum mana yang akan digunakan.

"Dualisme pengaturan tidak masalah jika standarnya sama. Kalau Ancaman pidananya berbeda, mana yang akan berlaku, UU Tipikor atau RKUHP," kata Miko.

Dalam pasal 687 RKUHP per 9 April 2018, seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta Rupiah hingga maksimal 2 miliar Rupiah.

Sedangkan delik yang sama dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, diatur pula denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Perbedaan ancaman pidana dan denda juga terdapat dalam pasal 688 RKUHP dengan pasal 3 UU Tipikor. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar