Menkum HAM anggap gugatan terjemahan KUHP hanya lelucon

  • Jumat, 08 Juni 2018 - 14:46:47 WIB | Di Baca : 1177 Kali

SeRiau - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yang digugat adalah terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly enggan menanggapi gugatan tersebut. Sebab, menurutnya, gugatan itu hanya lelucon.

"Itu lucu-lucuan saja itu," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).

Yasonna juga enggan bicara banyak mengenai langkah pemerintah atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Sudah lah, enggak usah inilah," singkat Yasonna.

Sebelumnya, gugatan terkait terjemahan KUHP itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar