Bingungnya Wali Kota Risma Cari Uang untuk THR PNS Surabaya

  • Jumat, 08 Juni 2018 - 04:28:17 WIB | Di Baca : 1175 Kali

 

SeRiau -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur terancam tidak dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun 2018 ini. 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR pada abdi negara tersebut.

"Tidak ada (anggaran) dan cari dimana. Terus aku dapat duit dari mana. Di Surabaya itu rekening semua mati sudah. Kalau ini belanja pegawai misal ada 10 ya untuk 10," katanya saat diwawancara CNN Indonesia TV, Kamis (7/6).

Risma, begitu politikus PDIP itu biasa disapa, merinci 'kekacauan' yang terjadi jika kebijakan pemerintah pusat yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal THR yang bersumber dari APBD itu dipaksakan.

Menurutnya, pemkot tidak bisa langsung memutuskan untuk membayar THR dengan asal mengambil uang dari anggaran pos lain. Kebijakan ini juga tidak bisa langsung dieksekusi karena sesuai aturan yang berlaku, pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Surabaya.

"Jadi saya tidak bisa asal comot dari tempat lain. Belum lagi harus ke DPRD. Pindah rekening terus diganti juga tidak bisa," ujar Risma.

Apalagi menurut Risma jumlah anggaran PNS yang akan diambil itu cukup besar, yakni Rp64 miliar. Jika tetap diberikan, kecemburuan di kalangan pegawai non PNS pasti akan muncul. 

"Jadi sudah ambilnya banyak, itu juga tidak mungkin kalau diberikan nanti guru-guru honorer kategori pasti protes mereka kalau cuma PNS yang dapat," kata Risma.

Tak hanya guru honorer, Risma juga mengungkapkan sikap protes akan muncul dari kalangan pegawai kategori 2 (K2) outsourcing. Menurut Risma pegawai alih daya tersebut bukan hanya terdiri dari petugas kebersihan, namun juga kalangan dokter dan perawat.

"Kalau sudah gitu darimana coba aku dapat uangnya?" tegasnya.

Risma pun menegaskan jika Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Surabaya juga tak akan sanggup menambal pembayaran THR. Alih-alih bayar THR, untuk membayar gaji PNS saja, jika hanya mengandalkan DAU kurang.

"DAU itu saja kurang untuk gaji PNS. Kurang kami, itu untuk gaji saja, enggak ada apa-apa, jadi kami nombok itu," kata Risma.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada gubernur. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. 

Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada minggu pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ketiga belas mesti dilakukan pada minggu pertama Juli 2018.

Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Dalam kedua surat itu dijelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua surat edaran merinci jumlah besaran THR dan gaji ketiga belas yang mesti diberikan. Dalam surat itu termaktub bahwa THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok atau uang representai, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

 

sumber CNN Indonesia

 





Berita Terkait

Tulis Komentar