Anies Sebut Pemprov DKI Tak Akan Urus Konsumen Pulau D

  • Jumat, 08 Juni 2018 - 00:46:13 WIB | Di Baca : 1376 Kali

SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tak bisa dikaitkan dengan 'konflik' konsumen dengan penjual bangunan di pulau D hasil reklamasi.

Hal itu ditegaskan Anies setelah melakukan penyegelan seluruh bangunan di pulau D, Kamis (7/5).

"Mereka [pembeli dan penjual gedung atau lahan] bila ada masalah, silakan menyelesaikan antarpihak," tegas Anies saat diwawancara CNNIndonesia TV, Kamis (7/6). 

"Pemprov DKI tak terlibat dalam tranksaksi itu. Pemprov DKI bukan pihak [terkait], ada penjual dan pembeli. Pemprov DKI saksi bukan, pihak langsung tidak, sama sekali. Jadi dua pihak ini silakan selesaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pagi tadi total sebanyak 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi di teluk Jakarta telah disegel Satpol PP. Anies meninjau langsung proses penyegelan seluruh bangunan di pulau tersebut, termasuk lahan di Pulau C yang belum dilakukan pembangunan.

"Ini jadi pelajaran penting kepada semuanya. Pastikan aturan hukum yang ada ditaati," tegasnya.

Anies mengatakan seluruh bangunan itu disegel karena tak ada satu pun yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, sambungnya, kepemilikan IMB adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Atas dasar itu, ia mengimbau para konsumen yang telah membeli bangunan atau lahan di pulau-pulau reklamasi itu menyelesaikan urusan mereka dengan pihak penjual.

"Yang menjual dan membeli ada kontraknya, ada kontrak perjanjian jual belinya. Di situ pasti ada item detailnya. Silakan itu dilaksanakan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Anies pun meminta apa yang telah terjadi hari ini bagi pelajaran bagi para calon konsumen dan penjual properti.

"Lain kali kalau mau bertranksaksi antara pihak pertama dengan pihak kedua pastikan yang dijualnya adalah barang dengan legalitas. Pembelinya pun memastikan barang yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dua-duanya adalah pihak yang sudah dewasa, menjalankan ini secara sadar," kata dia.

Pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017 itu pun menegaskan pemprov DKI sudah sejak lama mengatakan lahan hasil reklamasi itu belum ada izin. Selain itu pun belum ada perda yang mengatur tata ruangnya.

"Jadi lain kali jangan melanggar, lalu minta tolong dibenarkan. Kalau pelanggaran, ya pelanggaran. Dan, inilah konsekuensi bila menjual tanpa dasar," kata Anies. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar