KPK Usul Anggaran untuk Penanganan Kasus Ditambah Rp171 Miliar

  • Kamis, 07 Juni 2018 - 22:31:37 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran dalam alokasi pagu tahun 2019 sebesar Rp171 miliar. KPK beralasan alokasi pagu indikatif yang didapat KPK dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah sebesar Rp813,45 miliar belum mengakomodir penambahan belanja pegawai dan penanganan kasus.

"Kami mengusulkan tambahan biaya Rp171 miliar untuk memenuhi belanja penambahan pegawai dan penambahan penanganan kasus supaya performa tidak turun," ujar Ketua KPK Agus Raharjo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Menurut Agus, pagu indikatif awal sebesar Rp813,45 miliar lebih kecil dibandingkan yang diusulkan di awal yakni sebesar Rp1,046 triliun. Sehingga, usulan tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai pegawai yang bertambah cukup banyak, mencapai 309 orang.

"Ditambah pegawai KPK total 1189, sementara sekarang pegawai saja 1.573 orang," papar Agus.

Agus menjelaskan, bahwa dari rincian tersebut ada sejumlah perbedaan seperti penurunan pagu anggaran untuk program program pemberantasan tipikor dibandingkan tahun lalu. Penurunan pagu anggaran yakni program pemberantasan tipikor 16,2 persen atau sekitar Rp40,60 milliar dari tahun 2018 yakni Rp250,24 milliar sedangkan tahun 2019 sebesar Rp209,64 milliar.

Sehingga anggaran yang diajukan KPK sebesar Rp78,6 miliar dari Rp171 miliar diperuntukan untuk alokasi memenuhi kekurangan penanganan tindak pidana korupsi.

"Secara logika, penambahan pegawai namun program malah menurun. Program pemberantasan korupsi tolong dinaikkan supaya performanya meningkat," pungkas Agus. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar