Kepala BNN: 674 Jenis narkoba belum terdaftar dalam UU

  • Kamis, 07 Juni 2018 - 20:52:28 WIB | Di Baca : 1216 Kali

SeRiau - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyampaikan saat ini banyak narkoba jenis baru yang belum diatur dalam UU. Narkoba jenis baru ini sewaktu-waktu bisa masuk ke Indonesia, tapi jika belum ada aturannya, BNN tak bisa menangkap pengedarnya. Hal ini disampaikan Heru saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).

"Sewaktu-waktu dapat masuk ke Indonesia tapi belum diatur penanganannya. Ini tantangan bagi BNN selain beban tugas lain yang makin besar dari waktu ke waktu," jelasnya.

Heru menyampaikan ada 739 narkoba jenis baru atau zat psikoaktif baru (NPS) di seluruh dunia dan sebanyak 71 jenis beredar di Indonesia. Dari ratusan jenis dan 71 yang beredar di Indonesia, hanya 65 jenis yang terdaftar dalam lampiran Permenkes Nomor 57 dan 58 Tahun 2017.

"674 Jenis belum terdaftar," sebutnya.

Untuk tahun anggaran 2019, BNN mengajukan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 1,4 triliun. Usulan tambahan ini untuk mendanai kegiatan atau program yang belum dapat alokasi dalam pagu indikatif 2019.

Pagu indikatif BNN di 2019 dialokasikan sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Heru merincikan sebesar Rp 782 miliar untuk operasional dan Rp 726 miliar untuk non operasional.

Usulan anggaran tambahan sebesar Rp 1,4 triliun ini untuk membiayai 20 program. Program tersebut dengan alokasi anggaran terbesar yaitu pembangunan Gedung BNN Pusat dengan alokasi Rp 520 miliar dan pengadaan Direction Finder sebanyak 11 unit dengan anggaran sebesar Rp 220 miliar lebih. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar