Pemerintah Pastikan Pidana Uang Pengganti Bagi Koruptor Tetap Berlaku

  • Rabu, 06 Juni 2018 - 14:59:44 WIB | Di Baca : 1151 Kali

SeRiau - Ketua Tim Panitia Kerja Revisi Kitab undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) Enny Nurbaningsih menegaskan, sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi terpidana kasus korupsi tetap berlaku meski ketentuan tersebut tidak diatur dalam RKUHP.

Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih tetap berlaku," ujar Enny saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Kekhawatiran hilangnya sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bermula dari pasal 723 dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.

Pegiat antikorupsi menilai pasal tersebut akan menghilangkan pidana pembayaran uang pengganti.

Selain itu pasal itu juga dinilai akan menghilangkan asas-asas hukum yang diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.

Pasal 723 menyatakan bahwa dalam jangka waktu satu tahun, seluruh asas hukum yang diatur dalam Buku Kesatu KUHP yang memuat Ketentuan Umum akan menjadi dasar bagi ketentuan pidana di undang-undang lainnya.

Namun, Enny menegaskan bahwa dengan diaturnya tindak pidana korupsi dalam RKUHP, tidak akan menghilangkan asas hukum atau sifat khusus UU KPK dan UU Tipikor.

Ia mengatakan, pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP diatur di bab Tindak Pidana Khusus.

Dengan demikian asas-asas hukum yang diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK tetap berlaku.

"Sekali lagi ini terkait dengan asas tidak ada yang dicabut, penegasan sudah jelas karena ini adalah delik khusus, sehingga kalau ini delik khusus, berlakulah kekhususan yang ada di UU Tipikornya," kata Enny.

Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat bahwa pasal 723 RKUHP akan menghilangkan sifat khusus penanganan perkara korupsi.

"Karena merujuk ke Buku Kesatu, penanganan perkara korupsi kehilangan sifat khususnya. Buku Kesatu kan isinya ketentuan umum," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Menurut Lalola, pasal 723 akan mengesampingkan ketentuan pasal 729. Selama ini, pasal 729 menjadi dasar DPR dan pemerintah untuk meyakinkan publik bahwa KPK tidak akan kehilangan kewenangannya dalam menangani kasus korupsi.

Artinya, Undang-undang Tipikor dan Undang-undang KPK akan tetap berlaku secara khusus, meski KUHP mengatur ketentuan tindak pidana khusus.

Namun, ketentuan pasal 723 justru akan menghilangkan asas-asas hukum yang diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan UU KPK.

"Seluruh UU di luar KUHP, norma hukumnya akan merujuk ke Buku Kesatu RKUHP. Jadi misalnya kalau soal pengecualian asas-asas yang ada di UU tipikor itu jadi tidak berlaku lagi," kata Lalola. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar