Usut Korupsi Heli, KPK Periksa Eks KSAU Agus Supriatna

  • Rabu, 06 Juni 2018 - 13:24:07 WIB | Di Baca : 1246 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU.

Pensiunan bintang empat itu dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS [Irfan Kurnia Saleh]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (6/6).


Agus hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mantan Kepala Staf Umum TNI itu datang dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal oleh sejumlah anggota POM TNI AU dan tim penasihat hukumnya.

"Pemeriksaan biasa, ini dipanggil," ucap Agus.

Namun, eks perwira tinggi matra udara itu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan itu. Agus langsung masuk ke dalam lobi markas KPK.


Sebelumnya, Agus sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat,11 Mei 2018. Ketika itu Agus beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah.

Agus sudah pernah diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan penyidik KPK seputar pembelian Heli AW-101 dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp139 miliar.

Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Heli AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp340 miliar. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101. (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar