Menpan-RB Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

  • Rabu, 06 Juni 2018 - 04:49:36 WIB | Di Baca : 1214 Kali

SeRiau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Aturan ini menyusul Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan larangan membawa mobil dinas dalam penegakan disiplin dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Dia meminta seluruh pemimpin instansi pemerintahan lainnya mensosialisasikan edaran tersebut.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Selain itu, Asman juga mengingatkan kembali ihwal libur bersama. Menurutnya, tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah cukup. 

Untuk  itu para pimpinan instansi pemerintah diminta tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama kepada PNS. Cuti tambahan hanya boleh diberikan bila urusan mendesak.

Sementara itu, bagi PNS masuk saat cuti bersama maka akan diberi cuti tambahan sejumlah cuti tahunan. Biasanya PNS yang tetap bekerja saat Idulfitri yakni pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain.

"Kami juga menegaskan agar seluruh PNS tidak menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," ungkapnya. 
(JMS)

 


sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar