Jokowi Masih Kaji Surat KPK soal Penghapusan Delik Korupsi di RUU KUHP

  • Rabu, 06 Juni 2018 - 04:15:31 WIB | Di Baca : 1125 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Kepala Negara menghapuskan delik korupsi dalam RUU KUHP. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu telah lima kali bersurat kepada Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku baru membaca surat dari KPK tersebut. Menurut dia, pemerintah kini tengah mengkaji permintaan dari lembaga antirasuah.

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana," kata Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Kepala Negara memastikan komitmennya memperkuat KPK. Mesko demikian, Jokowi belum bisa bicara secara detail tentang persoalan tersebut lantaran baru membaca surat dari KPK.

Ia melanjutkan, pemerintah tengah mengkaji penghapusan delik korupsi dalam RUU KUHP dibawah koordinasi Menko Polhukam Wiranto.

"Proses itu masih berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memastikan pihaknya akan terus membicarakan terkait delik korupsi dari RUU KUHP tersebut meskipun surat KPK belum mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi.

Selain itu, KPK juga akan terus mengkaji terkait hal tersebut.

"Ya kita selalu berulang kali rapat kembali rapat kembali. Nanti kita lihat lagi hasilnya," jelas Basaria. (**H)


Sumber: Okezone.





Berita Terkait

Tulis Komentar