Ombudsman: SE Mendagri Soal THR PNS & APBD Tak Ada Masalah

  • Rabu, 06 Juni 2018 - 03:56:53 WIB | Di Baca : 1160 Kali

SeRiau - Komisioner Ombdusman Alamsyah Saragih menyatakan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ada masalah untuk dijalankan setiap kepala daerah. Menurutnya, surat edaran itu hanya sebatas imbauan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018. 

 

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembayaran tunjangan hari raya Idulfitri tahun ini dan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

"Inikan amanat peraturan pemerintah. Inikan menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari perda (peraturan daerah)," tutur Alamsyah kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (5/6).

Alamsyah tak setuju dengan anggapan bahwa kepala daerah halal ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran memberikan THR kepada PNS dari APBD. Menurutnya, meski tidak ada pos anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD, kepala daerah tidak bisa disebut melanggar aturan. 

Alamsyah pun tidak mempersoalkan jika APBD digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13 walau tidak pernah dibahas bersama DPRD saat masih tahap perancangan. Alamsyah menganggap kepala daerah dan DPRD dapat membicarakan ulang mengenai hal usai Idulfitri.

"Saya kira tidak sekaku itu. Setelah lebaran dapat dilanjutkan pembahasan bersama DPRD, bagian mana dari pos anggaran yang akan direvisi," ucapnya.

Alamsyah lalu mengatakan bahwa tidak akan ada program kerja yang mangkrak akibat sebagian dana APBD digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13. Dia tidak setuju jika ada kepala daerah yang berdalih demikian ketika ada program yang terabaikan.

Menurut Alamsyah, banyak pos anggaran dalam APBD yang dapat dikurangi volume dan nilainya. Terutama pos-pos anggaran untuk program yang tidak bersifat wajib.

"Apalagi pada APBD-Perubahan kan biasanya ada tambahan anggaran. Bisa digunakan untuk menambahi kembali volume kegiatan," imbuh Alamsyah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada gubernur. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. 

Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada minggu pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ketiga belas mesti dilakukan pada minggu pertama Juli 2018.

Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Dalam kedua surat itu dijelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar