RKUHP Jadi Polemik, Jokowi Tak Ingin Lemahkan KPK

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 23:08:26 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau -- Presiden Joko Widodo menyatakan telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi keberatan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK tetap tidak ingin kalau pasal tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam KUHP.

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai, saya sampaikan," ujar Jokowi di Mabes TNI, Selasa (5/6).

Pasal tindak pidana korupsi sebelumnya direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK menolak UU Pemberantasan Korupsi masuk pidana pokok. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.

Sehingga, lembaga antirasuah ini langsung mengirimkan surat kepada Jokowi dengan melampirkan sejumlah alasan supaya pemerintah mencabut pasal itu.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan sikap pemerintah masih sama yakni tidak akan melemahkan KPK.

"Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Intinya ke sana," kata mantan Wali Kota Solo ini.

Kendati demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut termasuk keputusan yang akan diambil sebab masih dalam tahap kajian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ini masih berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Presiden.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan UU KPK akan tetap bersifat lex specialis, meski korupsi dimasukkan ke KUHP.

Sehingga, ia mengimbau jajaran pimpinan KPK duduk bersama pemerintah, khususnya Menkumham dan Menkopolhukam membahas masalah ini. 

(Sumber: CNN Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar