Bos First Travel Pertanyakan Perbedaan Asetnya yang Disita Jaksa

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 16:20:21 WIB | Di Baca : 1281 Kali

SeRiau - Terdakwa kasus penipuan jemaah umrah First Travel, Andika Surachman, mempertanyakan perbedaan aset yang dimilikinya dengan versi jaksa dalam tuntutan maupun dakwaan. Andika pekan lalu divonis 20 tahun penjara dalam kasus penipuan ribuan jemaah umrah ini.

Muhamad Akbar, pengacara Andika, menuturkan adanya selisih jumlah aset versi kliennya dengan jumlah aset versi jaksa. Akbar mengatakan, aset yang dimiliki kliennya sekitar Rp 300 miliar. 

"Menurut pembicaraan Mas Andika sih kemarin saya sudah diskusi (nilai) aset itu sekitar Rp 300 miliar menurut Mas Andika," kata Akbar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6). Akbar ke pengadilan untuk mendaftarkan banding agar dikembalikan kepada jemaah korban penipuan First Travel.

Akbar mengatakan ada beberapa aset yang tertulis dalam surat dakwaan tidak masuk ke dalam surat tuntutan. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Andika memiliki aset sekitar Rp 20 hingga Rp 30 miliar.

"Ada barang-barang yang enggak dimasukkan seperti mobil, restoran, dan rumah," katanya.

Kuasa hukum Andika lainnya, Roni Setiawan, menyebut pihaknya telah menerima akta banding dari Pengadilan Negeri Depok. "Langkah ke depannya kita akan buat memori banding dan itu akan diproses dalam waktu 14 hari," tutur Roni.

Pengajuan banding ini juga didukung oleh perwakilan jemaah First Travel. Menurut Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum jemaah korban First Travel, dukungan tersebut ditujukan agar aset Andika yang dirampas oleh negara dapat dibagikan kepada para korban.

"Andika kan sudah sepakat aset diserahkan ke jemaah. Makanya kita bantu cover di situ agar cepat aset dikembalikan," ucap Riesqi. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar