Anggota Komisi III DPR Ingatkan Jubir KPK Tak Gagah-gagahan 

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 16:15:38 WIB | Di Baca : 1478 Kali

SeRiau - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat membuat pernyataan.

Menurutnya Febri harus proporsional dan bicara sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.

Hal ini menanggapi pernyataan Febri soal rencana KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyosebagai saksi, Senin (4/6/2018) kemarin.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan dimintak keterangannya dalam sebuah kasus.

"Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yg biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan "gagah-gagahan" menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut," kata Asrul saat dikonfirmasi.

“Apalagi jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan,” tambahnya.

Arsul menjelaskan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil.

Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.

"Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahan mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum," kata Asrul.

"Jadi KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan,” kata Arsul.

Dirinya berharap gaya komunikasi KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan bisa segera dirubah.

Arsul mengaku khawatir perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3.

DPR menurutnya dapat bersikap untuk memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa.

Lebih lanjut Arsul mempersilakan KPK untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya, namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan.

"Dapat ikannya, tanpa airnya jadi keruh,” kata Arsul. (**H)


Sumber: TRIBUNNNEWS.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar