Tipikor Masuk RUU KUHP, Jaksa Agung: KPK Tetap Ada

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 15:45:19 WIB | Di Baca : 1120 Kali

SeRiau - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, dimasukkannya substansi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi UU KUHP tak akan meniadakan eksistensi KPK.

Menurut dia, penanganan korupsi dijamin masih tetap bisa dilakukan. "Enggak, enggak, coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, Kejaksaan tetap ada, Polri ada, semuanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Soal tudingan pelemahan terhadap KPK, ia berdalih, hal itu bergantung dari penegak hukum. Menurutnya, UU harus didukung penegak hukum yang baik agar hasilnya mendukung.

"Meski UU itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja. Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar