Bos First Travel Ajukan Banding

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 13:30:05 WIB | Di Baca : 1285 Kali

 

SeRiau-  Lewat pengacaranya, bos First Travel mengajukan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Depok. Banding diajukan juga terkait dengan aset-aset yang disita di penyidikan.

"Kita mengajukan akta banding sekaligus registrasi kuasa banding," kata pengacara bos First Travel, Roni Setiawan kepada wartawan di PN Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Selasa (5/6/2018).

Akta permintaan banding ini disebut Roni untuk ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Andika menurut Roni ingin aset jemaah bisa dikembalikan untuk memberangkatkan calon jemaah yang gagal umrah. 

"(untuk hukuman) Mas Andika pasrah, tapi minta kejelasan aset tujuannya untuk memberangkatkan jemaah," sambungnya.

Menurutnya, daftar aset yang disita dalam penyidikan berbeda dengan aset yangmasuk dalam surat tuntutan jaksa. Karena itu, pengacara meminta kejelasan aset-aset bos First Travel. 

"Ada yang berbeda di tuntutan seperti mobil dan rumah di Sentul City," sebut Roni.

Dalam kasus penggelapan duit umrah dan pencucian uang, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, 18 tahun penjara. Bukan cuma itu, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. 

Korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar.


Majelis hakim juga memutuskan aset-aset milik bos First Travel yang disita dirampas untuk negara. Permintaan jaksa agar aset dikembalikan kepada para korban lewat perwakilan calon jemaah umrah ditolak hakim. 

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata hakim.

Sementara itu, pejabat Humas PN Depok, Teguh Arifiano, mengatakan perampasan aset bos First Travel untuk negara karena perwakilan jemaah menolak daftar sitaan yang dinilai tidak mencakup seluruh aset untuk dikembalikan. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar