Korupsi Masuk RKUHP, Menkumham Jamin KPK Tetap Lex Specialis

  • Senin, 04 Juni 2018 - 20:20:04 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim pemerintah tak berniat sedikit pun melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataannya itu menanggapi desakan KPK kepada pemerintah agar mencabut pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yasonna menilai ada sejumlah pihak yang memilki pemikiran buruk dan menuding pemerintah hendak membubarkan KPK. Padahal, kata Yasonna, KPK bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.

"Ini suuzan saja. Seolah-olah... kapan kita ada rencana membubarkan KPK? ya tetap berlaku.. Itu kan lex specialisnya," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (4/6).

Yasonna menegaskan hukum lex specialis dalam KPK tetap berlaku melalui undang-undang tentang KPK. Misalnya, terkait jenis pidana dan sanksi hukumnya.

"Ada ketentuan yang umum kemudian ada ketentuan khusus. Yang dipakai khusus. Kalau di sana kan jaksanya KPK. Itu kan lex specialis," kata Yasonna.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengimbau komisioner KPK untuk duduk bersama pemerintah, khususnya Menkumham dan Menkopolhukam membahas masalah ini.

Yasonna menyebut Wakil Ketua KPK Laode Syarif terakhir membahas persoalan ini dengan pemerintah yakni lebih dari delapan bulan lalu.

"Ini kan tahun politik, seolah-olah dibuat begitu pemerintahan sekarang seperti itu kan sangat tidak baik. Sudahlah kalau mau apa, bicaralah kita. Duduk bersama," katanya.

Adapun KPK menolak undang-undang pemberantasan rasuah masuk ke dalam RKUHP dalam bentuk pidana pokok (core crime).

Keberatan itu sudah disampaikan KPK kepada Presiden Joko Widodo, melalui surat tertanggal 4 Januari 2017. Mereka melampirkan sejumlah alasan supaya Presiden Jokowi tidak memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar