Merasa Dihukum Tidak Adil, Suryadharma Ali Ajukan PK

  • Senin, 04 Juni 2018 - 14:12:44 WIB | Di Baca : 1269 Kali

 

SeRiau-  Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun sayangnya, mantan Menteri Agama yang datang didampingi kuasa hukumnya itu tidak mau berkomentar banyak soal alasan ia mengajukan PK.

"Enggak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya, sabar," kata Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menganggap hukuman yang ia terima tidak sesuai dengan peraturan yang benar serta ia mengharapkan mendapatkan keadilan dalam kasus hukumnya. 

Kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi menegaskan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan yaitu pasal 263 KUHAP. 

"Iya mengajukan (PK) per hari ini," kata Muhammad kepada wartawan.


Pada Juni 2016, Suryadharma Ali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun banding yang diajukan ditolak, Pengadilan Tinggi juga memperberat masa hukuman penjara menjadi 10 tahun yang sebelumnya hanya enam tahun pada sidang tingkat pertama. 

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. 


Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. 

Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. 

Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.( Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar