Golkar Dukung Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, tapi ...

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 21:17:35 WIB | Di Baca : 1104 Kali

SeRiau - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku akan menunggu aturan soal larangan eks terpidana korupsi dilarang jadi calon anggota legislatif. Ia menyatakan bakal patuh pada peraturan.

"(Soal Peraturan KPU) ya kita ikuti undang undang saja ya, tentu kita tunggu kalau kita kan selalu taat kepada konstitusi," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPD DKI Jakarta Golkar, Jalan Pegangsaan Barat, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Selain itu, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich megatakan Golkar dengan taglinenya 'Golkar bersih' mendukung peraturan tersebut. Tapi, aturan larangan nyaleg bagi eks koruptor itu harus sesuai dengan undang-undang.

"Pasti dengan tagline kita Golkar bersih, Golkar pasti mendukung soal masalah itu hanya tentu kita lihat perundang-undangannya seperti apa, tetapi sekali lagi kalau ditanya apa Golkar mendukung, jelas Golkar sangat mendukung keinginan itu. Dan itu semuanya tanpa ditanya juga Golkar mendukung atau tidak, apa yang kami lakukan di lapangan itu ya sudah seperti itu," jelas dia.

Lodewijk juga mengatakan Golkar tidak akan khawatir dengan adanya peraturan tersebut. Sebab, menurutnya Golkar telah memiliki aturan soal pakta integritas bagi para calegnya.

"Ya kita nggak pernah khawatir karena salah satu persyaratan kita itu, karena kalau kita khawatir ya kita tidak gunakan itu sebagai persyaratan, kita tidak menuntut mereka menandatangani pakta integritas yang isinya itu. Ya intinya kita mendukung kebijakan ini tapi masalah-masalah aturan perundangan itu yang perlu diklopkan," tutur dia.

Sebelumnya, KPU bakal mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.    (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar