Ini Alasan Polri Hentikan Kasus Dugaan Kampanye PSI

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 18:02:33 WIB | Di Baca : 1200 Kali

SeRiau - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah resmi menyetop kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Hal itu terbukti dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu terhadap PSI.

Lalu, apa alasan polisi menerbitkan SP3?

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menjelaskan, SP3 diterbitkan sudah sesuai prosedur. Mereka telah meminta keterangan ahli, saksi hingga memeriksa barang bukti yang ada.

"Itu kan kami sudah periksa ahli. Ahlinya antara lain penyelengara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kami kumpulkan," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 1 Juni 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, hingga ahli, juga barang bukti dan pelapor serta terlapor, dilakukanlah gelar perkara. Dari sanalah dinyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dibuat Bawaslu atas PSI. Maka dari itu akhirnya dikeluarkanlah SP3 oleh polisi. SP3 dikeluarkan Kamis, 31 Mei 2018.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, kesimpulan kami bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," katanya lagi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak Pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar