Bos Travel Umrah di Riau Divonis 4 Tahun Penjara karena Tipu Jemaah

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 04:42:32 WIB | Di Baca : 1169 Kali

SeRiau - Kasus penipuan jemaah umrah kembali terjadi. Di Riau, M Yusuf Johansya, pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan ratusan jemaah gagal berangkat ke tanah suci Makkah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (31/5), menyebutkan terdakwa, M. Yusuf Johansya alias Joe terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan peserta umrah.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun, dipotong masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa," ujar Abdul Aziz seperti dilansir Antara, Kamis (31/5).

Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan. Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat merugikan jemaah secara materil serta meresahkan lebih dari 700 calon yang telah mendaftar dan gagal berangkat.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP," kata Azis.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Joe saat masih menjabat sebagai bos biro travel umrah dengan empat tahun penjara. 

Meski vonis dan tuntutan sama, ternyata langkah yang sama juga diambil oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Joe terjadi pada tahun 2014-2017 di mana Joe selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang.

Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain.

Akibatnya, terdakwa kesulitan keuangan hingga gagal memberangkatkan ratusan jemaah. Joe sempat didemo oleh nasabahnya lantaran sering menunda-nuda keberangkatan dengan beragam alasan.

Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana jemaah hingga mencapai Rp 3,9 miliar. Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Travelnya di Jalan Panda, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.

Mirisnya, dari sejumlah korban yang melapor ke Polda Riau terungkap beberapa dari mereka harus rela menjual kebun atau aset berharga lainnya demi beribadah ke tanah suci. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar