Drama 'Bakpao' Novanto Berujung Tuntutan 12 Tahun untuk Fredrich

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 04:09:01 WIB | Di Baca : 1325 Kali

SeRiau - Dua belas tahun dianggap jaksa KPK sebagai lamanya waktu yang layak bagi seorang Fredrich Yunadi untuk menghuni penjara atas kejahatannya. Terlebih, jaksa menilai tidak ada hal apapun yang dirasa mampu meringankan tuntutan hukuman pidana bagi Fredrich tersebut.

Tuntutan hukuman itu bagi jaksa setimpal bagi Fredrich yang diyakini jaksa melakukan perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Saat itu, Fredrich masih mendapatkan kuasa sebagai penasihat hukum Novanto dianggap bekerja sama dengan seorang dokter yaitu dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto sehingga mantan Ketua DPR itu tidak dapat diproses KPK.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Perbuatan Fredrich tersebut dirinci jaksa mulai dari pencarian tim KPK terhadap Novanto pada 16 November 2017. Saat itu Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Rupanya--seperti tertera dalam surat dakwaan--Fredrich menyarankan agar Novanto tidak perlu menghadiri panggilan itu dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Di sisi lain, Fredrich mulai menjalin komunikasi dengan Bimanesh yang telah dikenalnya sejak lama. Dia memberikan rekam medis Novanto pada Fredrich. Dari sinilah kongkalikong antara Fredrich dengan Bimanesh disebut jaksa terjadi.

"Terdakwa meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi," demikian ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Padahal, saat itu Novanto kabur dari kediamannya ke Bogor untuk menghindari tim KPK yang mencarinya. Pencarian KPK di rumah Novanto pun nihil hasil.

Baru pada 17 November 2018, tim KPK mendapatkan kabar bila Novanto akan memenuhi panggilan di KPK. Tiba-tiba pada malam harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Drama dimulai. Fredrich yang muncul di rumah sakit itu memberikan keterangan pers ke media. Menurut Fredrich, kepala Novanto benjol gara-gara insiden kecelakaan itu. Tak tanggung-tanggung, Fredrich menyebut benjolan di kepala Novanto sebesar bakpao.

"Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novantomengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao', padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri," ucap jaksa dalam surat dakwaan.

Urusan 'bakpao' itu sempat menjadi pembahasan dalam persidangan. Sampai-sampai Fredrich pernah merasa malu karena dicap sebagai pengacara 'bakpao'. Padahal, menurut Fredrich, keterangan 'bakpao' itu diakuinya didapat dari pernyataan ajudan Novanto yang saat kejadian bersama Novanto.

Meski mengelak, Fredrich tetap berargumen tentang urusan 'bakpao' itu. Fredrich menyebut ukuran bakpao bermacam-macam, mulai dari kecil, sedang, hingga besar. Fredrich juga sampai membawa bakpao di sidang untuk ditunjukkan ke hadapan majelis hakim. Namun berbagai bantahan Fredrich itu selalu dipatahkan jaksa. 

Jaksa tetap menuntut Fredrich dengan tuntutan 12 tahun penjara. Di sisi lain, Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum dianggap jaksa justru melakukan tindakan tercela dan menghalalkan segala cara membela kliennya. Kemudian, Fredrich yang berpendidikan tinggi dinilai jaksa malah menunjukkan sikap tak pantas dan bahkan terkesan menghina pihak lain. Dalam beberapa kali persidangan, Fredrich memang kerap beradu pendapat dengan jaksa hingga sering ditegur hakim.

Atas tuntutan itu, Fredrich mengaku akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Tak tanggung-tanggung, ada kurang lebih 1.000 lembar pembelaan akan dibacakannya dalam sidang berikutnya.

"Pleidoi kami seribu halaman. Saya sudah nulis pleidoi 800 lembar dan penasihat hukum saya akan membaca semua," ujar Fredrich yang disambut tertawa pengunjung sidang. 

Seperti apa kelanjutan 'drama' Fredrich? Tunggu dalam persidangan selanjutnya. (**H


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar