Soal Laporan PKPI, Hasyim Asy'ari Punya Kewenangan Sesuai UU

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 04:03:17 WIB | Di Baca : 1268 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan kapasitasnya sebagai anggota KPU saat memberikan penjelasan terkait peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 telah diatur dalam undang-undang. 

Hal tersebut dikatakan Hasyim usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan PKPI terhadap dirinya. Hasyim mendapatkan 25 pertanyaan dari penyelidik yang meminta keterangannya. 

Hasyim mengatakan penyelidik menanyakan kapasitas Hasyim atas pernyataan yang dilontarkannya sehingga menjadi dasar laporan PKPI.

"Yang paling utama ditanyakan tentang dalam kapasitas apa saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media. Saya sampaikan bahwa saya menyampaikan, menjelaskan itu, kapasitas saya bukan sebagai pribadi, tapi sebagai anggota KPU dan apa yang saya sampaikan itu sudah menjadi keputusan atau kebijakan dari KPU," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).

Sebagai pejabat publik, Hasyim mengatakan sudah menjadi kewajiban untuknya memberikan penjelasan kepada awak media saat diminta informasi terkait perkembangan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu 2019.

"Pada prinsipnya mengapa kami menyampaikan penjelasan itu, karena memang di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaran pemilu, dan apa lagi konteksnya waktu itu, saya menjelaskan dalam rangka menjawab pertanyaan teman-teman jurnalis, teman-teman wartawan, ketika ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," tuturnya.

Hasyim dilaporkan oleh PKPI melalui kuasa hukum, Reinhard Halomoan. Laporan itu diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018.

Alasan PKPI melayangkan laporan itu karena mendengar rencana KPU mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.

Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar