Ditjen PHU dan Imigrasi Siap Tukar Data Umrah dan Haji

  • Jumat, 01 Juni 2018 - 00:19:43 WIB | Di Baca : 1088 Kali

SeRiau - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama bersama Ditjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi tentang umrah dan haji.

Kolaborasi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen PHU Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Kesepakatan ini mengatur pertukaran data jemaah umrah dan haji dalam rangka penertiban dan perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

"Ke depan, jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi dari Kemenag, agar ditolak," tegas Nizar Ali di Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.

"Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," sambungnya.

Menurut Nizar,  Kemenag tengah mengembangkan Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik ini, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna  merah,  kuning,  dan hijau. Jika hijau, berarti sudah selesai paspornya. Jika kuning sedang dalam proses. Sedang jika merah, berarti paspor belum diurus oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

"Melalui kerjasama ini, info tersebut bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem sehingga jemaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh," tuturnya.

"Ini akan memangkas beberapa langkah manual sehingga sangat efektif dan efisien. Jemaah yang sudah selesai paspornya, terintegrasi pengawasannya dalam sistem," lanjutnya.

Selain pengurusan paspor, sinergi juga akan dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jemaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jemaah, maka kepulangannya juga harus sama,  kecuali karena meninggal atau alasan lain yang bisa dibenarkan.

"Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, kita pantau bironya dan bisa kita sanksi. Kerjasama ini penting dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," lanjutnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar