Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

  • Kamis, 31 Mei 2018 - 13:39:15 WIB | Di Baca : 1163 Kali

 

SeRiau- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dipanggil penyidik KPK. Zudan bakal diperiksa penyidik sebagai saksi berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif Fakrulloh," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).


Zudan bakal diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Menurut Febri, Zudan sudah datang memenuhi panggilan tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Dalam pusaran korupsi proyek e-KTP, Irvanto--yang merupakan keponakan Setya Novanto--diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto. Sedangkan, peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar