Pemerintah Usulkan Revisi Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP

  • Kamis, 31 Mei 2018 - 06:31:06 WIB | Di Baca : 1182 Kali

SeRiau - Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengusulkan perubahan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Perubahan yang diusulkan menyangkut judul pasal, frasa, dan ketentuan delik.

Dalam usulannya, pemerintah mengubah judul dan frasa dalam pasal 238 draf RKUHP

Frasa 'Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden' diganti dengan 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'

Pemerintah juga menambahkan ayat yang menyatakan bahwa tindak pidana itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, rumusan yang telah disepakati itu bertujuan untuk menjaga marwah demokrasi sekaligus menjaga kehormatan presiden.

"Karena diskusi terus berkembang, maka kita buat rumusan yang menjaga marwah demokrasi sekaligus menjaga kehormatan presiden," ujar Enny saat ditemui seusai rapat Panja RKUHP antara pemerintah dan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Di sisi lain, lanjut Enny, perubahan frasa dari 'penghinaan' menjadi 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat' bertujuan untuk membedakan antara kritik dan menghina.

Selain itu, pasal tersebut juga diubah menjadi delik aduan, tidak lagi menjadi delil biasa. Artinya, tindak pidana hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Korban tindak pidana, atau dalam hal ini presiden dan wakil presiden, dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila telah terjadi suatu perdamaian.

"Jadi dibedakan mana kritik dan menghina. Kalau pun ada, itu delik aduan. Bukan presiden yang mengadu tapi bisa melalui kuasa presiden," kata Enny.

Sebelumnya, kalangan masyarakat sipil mengkritik adanya pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi, menyatakan pendapat dan mengkritik pemerintah.

Selain itu, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang lama, yakni Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Dalam putusannya, MK memandang tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137.

Pasal-pasal tersebut dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar