Alfian Tanjung Divonis Bebas, Pekik Takbir Riuhkan Pengadilan

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 15:19:55 WIB | Di Baca : 1163 Kali

 

SeRiau- Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung yang dijerat dengan delik ujaran kebencian. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, soal tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak terbukti. 

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Mantan pengajar di UHAMKA ini sebelumnya didakwa oleh jaksa telah melakukan ujaran kebencian, karena menyebut 85 kader PDIP sebagai PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun Twitter-nya.


Majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti, namun bukan perbuatan pidana," kata Mahfudin.

Usai hakim membacakan vonis kepada alfian, para tamu sidang yang mayoritas pendukung Alfian memekikkan takbir.


"Allahu Akbar, Allahu Akbar," pekik para pengunjung sidang.

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik. (Sumber : Viva.co.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar