Bos First Travel Siap Melawan Jika Vonis Memberatkan

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 13:41:39 WIB | Di Baca : 1176 Kali

SeRiau - Tiga bos agen perjalanan umrah First Travel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Mei 2018. Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sudah berada di lokasi sejak pukul 10.15 WIB.

Pantauan Medcom.id, Andika tampak santai. Ia menebar senyum saat berada di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dan Annisa dengan hukuman yang sama yaitu 20 tahun penjara. Andika keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Seharusnya tuntutan saya dengan istri berbeda. Seharusnya, tuntutan itu untuk saya. Sementara tuntutan untuk istri memberatkan," kata Direktur Utama First Travel itu.

Lantaran itu, ia berencana mengupayakan jalur hukum bila vonis tak sesuai. Hingga berita ini dimuat, Ketua Majelis Hakim Soebandi masih membacakan amar putusan setebal lebih 300 lembar.

 

sumber metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar