Jaksa Jawab Pembelaan Aman Abdurrahman Hari Ini

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 10:09:13 WIB | Di Baca : 1261 Kali

 

SeRiau- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu 30 Mei 2018 akan menggelar sidang lanjutan perkara bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman. Sidang diagendakan sekira pukul 09.00 WIB.


Pada sidang kali ini, agendanya adalah jaksa penuntut umum menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) dari terdakwa yang dibacakan Aman pada sidang pekan lalu. Jaksa akan mengajukan repliknya dalam sidang ini.

Dalam sidang sebelumnya, Aman mengajukan pembelaan. Aman membuat pembelaan sendiri, begitu pun tim pengacara Aman.


Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.


Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. ( Sumber : Viva.co.id)


 





Berita Terkait

Tulis Komentar