Populasi Penduduk Menurun, Jepang Turunkan Batas Usia 'Dewasa'

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 04:44:53 WIB | Di Baca : 1851 Kali

SeRiau - Jepang merupakan salah satu negara yang mayoritas populasi penduduknya menua. Mengutip Fred Economic Data, populasi usia bekerja (15-64 tahun) pada Maret 2018 sebanyak 75,98 juta orang. Angka itu terus menurun sejak 23 tahun terakhir.

Populasi usia bekerja tertinggi di Jepang, terjadi pada 1995 yakni sebanyak 86,92 juta. Sejak itu populasi usia produktif di kalangan penduduk Jepang semakin menurun. Untuk menaikkan jumlah penduduk yang masuk kategori ‘dewasa’, Jepang pun menurunkan batas usia pada kategori tersebut.

Dikutip dari China Daily, Majelis Rendah Parlemen Jepang telah menyetujui pembatasan usia seseorang dikatakan telah dewasa jika berusia 18 tahun, dari sebelumnya 20 tahun. Tapi selain menaikkan populasi usia produktif, perubahan batasan ini juga membawa konsekuensi lain.

Sebelumnya, orang Jepang yang akan menikah di bawah usia 20 tahun, dipersyaratkan harus mendapatkan izin orang tua. Dengan perubahan kategori usia ‘dewasa’ itu, maka orang Jepang yang akan menikah dalam rentang usia 18-20 tahun, tak lagi perlu izin orang tua.

Perubahan kategori usia ‘dewasa’ ini, membuat sekitar 20 undang-undang terkait harus menyesuaikan dengan aturan baru. Aturan soal penurunan batas usia ‘dewasa’ ini, baru akan efektif berlaku 4 tahun mendatang atau pada April 2022. (**H)


Sumber: KumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar