Soal Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri Dukung Keputusan KPU

  • Ahad, 27 Mei 2018 - 16:52:45 WIB | Di Baca : 1219 Kali
Internet

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

"Sebetulnya KPU independen dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5/2018).

Meskipun DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, menurut Sumarsono, hal itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU.

"Kendalanya cuma perlunya harmonisasi dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga aturan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Sumarsono menuturkan, apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review.

"Silakan saja KPU memutuskan dan tak perlu ragu, bagi yang dirugikan dapat melakukan judicial review," tutur Soni.

Aturan KPU

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif dalam kontestasi Pemilu 2019 sebagaimana disebutkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyetujui aturan tersebut.

Namun DPR menolak peraturan itu untuk diterapkan. Mereka mengklaim bahwa klausul itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati dipermasalahkan, KPU mengaku siap jika ada pihak yang menggugat aturan ini. (**H)


Sumber: Jawapos.com





Berita Terkait

Tulis Komentar