Pemerintah Senang Pembahasan RUU Antiterorisme Akhirnya Tuntas

  • Jumat, 25 Mei 2018 - 05:53:23 WIB | Di Baca : 1233 Kali

SeRiau - Pemerintah dan seluruh fraksi di DPR sepakat memilih definisi terorisme alternatif dua setelah terjadi perdebatan panjang dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Dengan demikian, definisi terorisme nantinya akan ada motif politik di dalamnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah dengan senang hati dan bergembira menyambut keputusan ini. Menurut dia, terjadinya kesepakatan semata-mata demi menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.

"Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU (Antiterorisme) dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, alasan pemerintah menyetujui alternatif kedua karena ini sudah dibahas mendalam bersama DPR. Sebab itu, ia mengaku tidak masalah bila frasa motif politik masuk dalam definisi terorisme.

"Jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Laoly.

Laoly berharap, pengesahan RUU Antiterorisme menjadi UU dapat berjalan lancar. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah lainnya yang mesti dilakukan.

"Besok (hari ini) disahkan di paripurna mudah-mudahan tak ada masalah. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum (setelah disahkan). Lanjutnya, nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," ujarnya.

10 fraksi partai politik di DPR sepakat memilih definisi terorisme alternatif dua setelah terjadi perdebatan sengit dalam pembahasan RUU Antiterorisme.

Sebelumnya, tiga fraksi berkukuh memilih alternatif pertama. Ketiganya yakni PKB, PDIP dan Golkar. Namun, fraksi-fraksi tersebut melunak dan akhirnya memilih alternatif dua.

Bulatnya sikap seluruh fraksi itu terungkap dalam pandangan mini mereka pada saat rapat kerja Pansus RUU Antiterorisme dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Mei 2018 malam.

Ketua DPR Bambang Soesatyo bersyukur seluruh fraksi sudah bulat mendukung definisi terorisme alternatif dua. Menurutnya, sikap fraksi ini akan diparipurnakan pagi ini.

"Ya alhamdulillah, jam sembilan pagi (rapat paripurna)," ujar Bamsoet dalam keterangan via WhatsApp.

Rumusan definisi terorisme alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Rumusan definisi terorisme alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Perbedaan definisi terorisme yang pertama dan kedua terletak pada kata “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.” (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar