KPK Periksa Adik Zumi Zola

  • Kamis, 24 Mei 2018 - 12:09:59 WIB | Di Baca : 1333 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar lewat orang-orang terdekatnya. 

Setelah memanggil istri Zumi, Sherin Taria dan ibunya Hermina, penyidik KPK memeriksa adik Zumi Zola, Zumi Laza sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar, Kamis (22/5).

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/5).


Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap adik Zumi Zola, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi itu.


Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa istri dan ibu Zumi. Mereka berdua dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Zumi selama menjadi orang nomor satu di Jambi dan kepemilikan aset-asetnya. 

Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.

Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.( Sumber : Cnnindonesia.com)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar