Direstui Jokowi, PNS dan Pensiunan Dapat THR

  • Kamis, 24 Mei 2018 - 05:24:30 WIB | Di Baca : 1127 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Presiden berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri. (**H 


Sumber: Okezonn.





Berita Terkait

Tulis Komentar