Lion Air Laporkan 9 Pilot ke Bareskrim

  • Selasa, 22 Mei 2018 - 18:04:05 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau -  Lion Air Group melaporkan sembilan pilot serta satu karyawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan dilakukan terkait indikasi pemalsuan dokumen. 

"(Mereka) sudah ditahan kepolisian," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya kepada Medcom.id, Selasa, 22 Mei 2018. 

Kesembilan pilot tersebut berinisial BP, 30; GA, 30; APP, 24; EEI, 26; IT, 47; ANR, 32; AFD, 34; FSF, 31; dan OMS, 35. Sementara itu, karyawan yang turut dilaporkan berinisial T, 31. 

Menurut Danang, mereka tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, mereka memakai dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk bekerja di perusahaan penerbangan lain.

"Mereka sudah mengundurkan diri dari Lion Air Group, tetapi belum selesaikan kewajiban-kewajiban, termasuk administrasi. Namun, mereka sudah bekerja di perusahaan penerbangan lain dengan menggunakan dokumen yang tidak sah atau resmi dari kami," ujar dia.

Lion Air menduga mereka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pemalsuan surat-surat atau dokumen. Pelaku disinyalir memalsukan kop surat, tanda tangan, dan stempel perusahaan sebagai dokumen personalia untuk referensi kerja.

Danang menambahkan pihaknya bakal mengecek setiap awak pesawat maupun karyawan lain. Hal itu dilakukan untuk memperkecil potensi pemalsuan dokumen di tingkat personalia. 

"Lion Air Group telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal," jelas dia. 

 

Sumber: metrotvnews





Berita Terkait

Tulis Komentar