Kemenang dan MUI Ungkap Tambahan Daftar Mubalig Pekan Depan

  • Selasa, 22 Mei 2018 - 15:16:56 WIB | Di Baca : 1154 Kali

 

SeRiau-  Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan bekerjasama menambah daftar nama mubalig atau penceramah Islam yang direkomendasikan. Jika mubalig itu kelak melanggar aturan, namanya bisa dicabut dari daftar.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat Cholil Nafis menyebut pihaknya akan segera mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang berada di bawah naungan MUI untuk menyampaikan data-data mubalig rekomendasinya. MUI kemudian memverifikasi data tersebut.

Mubalig yang terstandarisasi oleh MUI itu kemudian akan direkomendasikan oleh Kemenag. Namun, mubalig yang bersangkutan boleh juga menolak pencantuman namanya dalam daftar Kemenag.


"Dalam waktu dekat, tidak lebih seminggu dari sekarang, kita juga akan umumkan tambahan dari orang-orang yang direkomendasi untuk menjadi da'i atau untuk menyampaikan tablighnya," kata Cholil, usai rapat bersama Kemenag, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).


Rapat itu juga dihadiri oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketua MUI Ma'ruf Amin, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin.

Cholil mengaku belum bisa memastikan jumlah mubalig tambahan itu. Yang jelas, katanya, pihak yang belum tercantum dalam daftar 200 mubalig yang direkomendasikan oleh kemenag tak berarti tak direkomendasikan.


"Dan akan di-publish nama-nama berikut yang direkomendasikan. Jadi, yang tak tertera dalam daftar 200 itu bukan berarti tidak recommended, tetapi belum di-recommended," ujarnya. 

Ia memastikan mubalig yang direkomendasi MUI yang terdaftar di Kemenag memiliki kompetensi pemahaman agama, wawasan kebangsaan, serta moral dan pengalaman. Rekomendasi itu pun tidak bersifat mengikat kepada umat. 

Jika dalam praktiknya mubalig itu justru menyuarakan ajaran yang bertentangan dengan Islam atau Pancasila, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemenag atau MUI. Nantinya, rekomendasi bisa dicabut. MUI pun mengaku bertanggung jawab atas hal ini.

 

"Kami bertanggung jawab manakala dai-dai yang dirokemendasi tidak ada sesuai, maka rekomendasi bisa dicabut. Kami cuma fasilitasi, kalau Anda mengundang [mubalig] ini dan ada masalah, silakan komplain ke kami," kata Cholil.

Namun, Cholil menegaskan masyarakat tidak berhak mengadu kepada MUI jika terdapat mubalig--di luar daftar Kemenag-- yang ajarannya menyimpang.

"Ketika [mubaligh] tidak direkomendasi, silakan berdakwah. Tetapi ketika ada masalah, jangan komplain kepada kami. Jadi sifatnya pilihan masyarakat dan semua boleh berdakwah," ujarnya. (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar