Pansus: Densus 88 Tolak Motif Politik di Definisi Terorisme

  • Senin, 21 Mei 2018 - 15:25:26 WIB | Di Baca : 1312 Kali

 

SeRiau- Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii mengklaim pemerintah setuju jika ada motif politik dalam definisi terorisme. Menurutnya, hanya Densus 88 yang keberatan. 

Dari Panglima TNI zaman Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hingga Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Wiranto, Menhan Ryamizard Ryacudu, diklaim Syafii setuju ada motif politik yang dimasukkan dalam definisi terorisme. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun disebutnya turut setuju. 

"Pemerintah ini pada dasarnya sepakat bahwa definisi terorisme itu, selain ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga harus mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik," beber Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

 

"Itu semua panglima menteri-menteri itu satu suara tentang itu. Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat itu pihak Densus menolak. Ada apa?" sebut Syafii. 


Syafii heran karena, menurutnya, Kapolri setuju jika harus ada motif politik dalam definisi terorisme. Dia lalu menunjukkan surat yang berisi masukan dari nama-nama yang disebutnya tadi. 

"Ya, Kapolri pakai surat resmi, bisa saya tunjukkan suratnya. Bisa kita tunjukkan suratnya, ini surat Kapolri resmi ya, pakai nomor surat, nah ini. Ini di sini lengkap, Kapolri, Panglima TNI, Menhan, ini lengkap," katanya. 

"Semua memuat unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Makanya kita heran, kok kenapa Densus dalam rapat itu nggak setuju," ucap Syafii. 

Syafii mengatakan DPR tidak ingin kembali terjadi era supersif karena tidak ada batasan yang valid dalam penindakan terorisme. Jika motif politik tak termaktub dalam definisi terorisme, Syafii khawatir kalau subjektivitas aparat di lapanganlah yang akan menentukan seseorang itu teroris atau bukan.

"Pasti itu sangat tidak kita inginkan, maka itu kita ingin ketat," katanya. 

 

Apa alasan Densus 88 menolak motif politik dalam rapat Pansus RUU Antiterorisme? 

"Katanya itu bisa mempersempit ruang gerak. Mempersempit apa? Kalau Densus tidak bisa bebas nangkap, ya memang tidak bisa bebas. Karena di negara hukum, aparat negara itu pada dasarnya tidak punya kewenangan apapun kecuali yang diberikan hukum itu sendiri," jawab Syafii. 

"Karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum. Kita ingin semua pihak bisa memahami. Pemerintah pada dasarnya satu suara, dalam definisi terorisme, harus ada unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Itu ada nomor suratnya, lengkap," sebut pria yang akrab disapa Romo itu sambil menunjukkan surat-surat yang dimaksudnya. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar