Jaksa Agung Nilai Tuntutan Mati Aman Abdurrahman Sudah Sesuai

  • Sabtu, 19 Mei 2018 - 03:40:12 WIB | Di Baca : 1256 Kali

SeRiau - Jakasa Agung M Prasetyo tak mempermasalahkan tuntutan mati terhadap Aman Abdurrahman berpotensi memancing efek kejut dari Jamaan Ansharut Daulah (JAD). Aman, yang didakwa dalang bom Thamrin dan peristiwa teror lain merupakan pimpinan JAD di Indonesia.

"(Jadi efek kejut) silahkan saja, kami toh sudah sesuai dengan porsi (kesalahannya)," kata Prasetyo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5).

Lagi pula kata dia, tuntutan pidana mati yang diberikan kepada Aman memang telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh ketua JAD itu.

Aman kata Prasetio, merupakan pendiri JAD yang mengerahkan anak buahnya untuk melakukan tindakan terorisme, salah satunya peristiwa bom Thamrin 2016 lalu. 

"Sehingga dia tentunya sangat membahayakan kemanusiaan," katanya.

Terkait vonis yang bisa diterima oleh Aman, semua tergantung pada putusan hakim. Yang jelas pihaknya telah membeberkan semua fakta-fakta yang bisa memberatkan si terdakwa. 

"Itu nanti tergantung hakim, kami yang penting sudah beberkan fakta semua memberatkan tak ada yang meringankan," katanya. 

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar