Fadli Zon Minta UU dan Perpres Jadi Payung Hukum Komando Gabungan TNI

  • Jumat, 18 Mei 2018 - 21:41:54 WIB | Di Baca : 1214 Kali

SeRiau - Pemerintah berencana mengaktifkan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme. Pasukan ini diusulkan akan diterjunkan menangani aksi terorisme jika dianggap sudah di luar kapasitas Polri.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju saja dengan pengaktifan Koopsusgab tersebut. Namun ia menegaskan, harus ada payung hukum untuk mengatur pergerakan pasukan tersebut yakni UU Antiterorisme dan peraturan turunan berupa Peraturan Presiden.

"Pelibatan TNI, termasuk pasukan khusus sudah diatur. Nanti di Undang-undang yang sudah direvisi (UU Antiterorisme) juga akan diatur di Pasal 43 tentang bagaimana melalui Perpres," papar Fadli usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5).

Pandangan Fadli berlawanan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang menilai Koopsusgab TNI tak memerlukan payung hukum baru. Sebab komando gabungan yang beranggotakan satuan elite TNI di 3 matra ini telah diatur dalam UU TNI.

Fadli berkukuh pengaktifan Koopsusgab butuh payung hukum, sebab penanganan terorisme merupakan operasi militer di luar perang. "Akan bermasalah di dalam praktiknya di lapangan," tegas Fadli.

"Itu akan ada institusi-institusi yang sudah ada, akan overlap. Dan itu menurut saya malah merugikan di dalam penanganan terorisme," imbuhnya.

Bahkan Fadli menegaskan, ketimbang mengaktifkan kembali Koopssusgab, lebih baik fungsi aparat yang sudah ada dimaksimalkan lagi. Kemudian hal terpenting lainnya adalah koordinasi yang dilakukan oleh BNPT. 

"Jadi seharusnya ketimbang membuat satu organisasi atau institusi baru, lebih bagus memberdayakan dan meningkatkan kinerja yang ada," jelasnya.

Fadli menambahkan, ada baiknya pula keputusan soal pengaktifan tim tersebut menunggu hasil pembahasan revisi UU Antiterorisme disahkan. Ia memperkirakan revisi UU Antiterorisme akan selesai dalam waktu dekat, maksimal sekitar dua pekan ke depan.

"Menurut saya tunggu revisi selesai. Saya kira dalam waktu dekat, mungkin dua minggu ini bisa diselesaikan. Ya memang pada masa sidang yang lalu pun tinggal sedikit lagi, satu pasal saja," tutupnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar