Jokowi: Koopsusgab Memberi Rasa Aman untuk Rakyat

  • Jumat, 18 Mei 2018 - 20:16:59 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo mendukung pengaktifan kembali Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI dalam menanggulangi terorisme. 

Koopssusgab merupakan satuan TNI yang menanggulangi ancaman terorisme secara cepat seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri. 

"Pemerintah dalam proses membentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan yang berasal dari Kopassus, Marinir, Paskhas dalam rangka memberi rasa aman kepada rakyat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (18/5).

Koopsusgab dibentuk di era Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Wacana pelibatan pasukan Koopssusgab TNI pertama kali juga dilontarkan oleh Moeldoko yang menyatakan bahwa Joko Widodo akan menghidupkan kembali pasukan tersebut untuk memberantas terorisme di Indonesia. 

Menurut Moeldoko, pasukan Koopssusgab TNI perlu dihidupkan kembali perannya karena persoalan terorisme masuk dalam ranah ancaman yang faktual. 

Ia melihat bahwa hampir di semua negara terorisme dianggap sebagai ancaman yang berstatus 'high intensity' sehingga memerlukan penanganan khusus.

Peran dan keterlibatan Koopssusgab di lapangan juga ditegaskan Jokowi di hadapan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta tiga Kepala Satuan Angkatan TNI. 

"(Koopssusgab) Dengan catatan itu dilakukan apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri. Artinya, tindakan preventif lebih penting dibandingkan langkah represif," kata Jokowi.

Sementara itu Ketua Umum DPR Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah menghidupkan kembali Koopsusgab TNI dalam memberantas aksi terorisme di Indonesia.

"Itu [Koopsusgab usul] bagus," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.

Bamsoet mengatakan bahwa pelibatan pasukan khusus TNI yang dibentuk pada tahun 2015 lalu itu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengatakan pelibatan Koopssusgab tak perlu menunggu revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selesai.

Pelibatan TNI dalam memberantas teror sangat dimungkinkan karena telah sesuai diatur dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sesuai dengan UU TNI tahun 2004 pasal 7 ayat 2 itu dimungkinkan [pelibatan Koopssusgab], sudah ada di UU TNI itu," ujarnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar