Sandi Klaim Tetap Bisa Awasi Miras Meski Jual Saham Bir

  • Kamis, 17 Mei 2018 - 22:40:01 WIB | Di Baca : 1152 Kali

SeRiau - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim tetap bisa mengawasi peredaran minuman keras meski Pemerintah Provinsi DKI baru saja memutuskan menjual saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Sandi mengatakan justru Pemprov DKI tidak bisa mengawasi peredaran miras di sana jika masih memegang saham di perusahaan produsen Anker Bir itu.

Jika masih jadi bagian dari perusahaan, ucap Sandi, tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta adalah ke pemegang saham, bukan masyarakat.

"Bagaimana kebijakan tentang minuman beralkohol dikelola melalui perusahaan, itu salah total. Jadi kami mengelolanya, ya, harus dengan kebijakan kami," ucap Sandi di Kantor Kementerian Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (17/5).

Sandi mengklaim tetap bisa mengawasi peredaran miras setelah pelepasan saham itu. Pasalnya PT Delta Djakarta merupakan perusahan publik, sehingga data-data perusahaan mudah diakses.

Meski belum mampu memaparkan rencana konkret penggunaan uang dari penjualan saham, Sandi selalu menegaskan akan menggunakannya untuk investasi sosial.

"Jangan lupa Rp1 triliun yang kami terima itu kami akan investasikan di investasi masyarakat yang akan menghasilkan lebih banyak dampak berkelanjutan, baik ekonomi maupun sosial," sebut Sandi.

Anies-Sandi telah memutuskan menjual 26,25 persen saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta. Mereka menaksir akan meraih Rp1 triliun dari penjualan saham tersebut.

Di sisi lain, kebijakan itu mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD DKI. 

Ketua DPRD DKI Jakarta PRasetio Edi Marsudi mengingatkan Anies-Sandi menimbang lagi kebijakan itu karena dikhawatirkan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu anggota DPD Fahira Idris menyebut keputusan Pemprov DKI menjual sahamnya di perusahaan bir sebagai bagian dari menunaikan janji kampanye semasa Pilkada DKI 2017 lalu.

Fahir juga menilai tak tepat jika sebuah institusi pemerintah memiliki saham di perusahaan yang tidak terkait langsung dengan kepentingan publik. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar