Dipolisikan Bawaslu, PSI Siap Melawan Secara Hukum

  • Kamis, 17 Mei 2018 - 16:32:43 WIB | Di Baca : 1298 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. PSI menyatakan mereka siap melakukan perlawan secara hukum. 

"Sebagai partai anak muda kami sangat taat hukum. Oleh karena itu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi pada saat yang bersamaan, kami merasa kecewa dan prihatin terhadap putusan yang dilakukan Bawaslu. Oleh karena itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut melalui prosedur hukum sesuai UU," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di kantornya, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018). 

Pria yang akrab disapa Toni itu menyatakan, PSI siap mengikuti proses hukum di kepolisian dengan menyiapkan sejumlah ahli. Selain itu, dia juga akan mengajukan gugatan judicial review mengenai makna citra diri di pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pasti jalani proses hukum di kepolisian dan akan mengajukan judicial review tentang makna citra diri kepada MK. Terdekat, ya proses di kepolisilian karena proses 14 hari," ucap Toni. 

Ia mengatakan, materi yang ada di dalam iklan tersebut bukanlah kampanye. Karena, definisi kampanye berdasarkan Pasal 274 UU Pemilu menurutnya ialah memaparkan visi-misi dan program partai. 

"Materi kami tidak memuat visi-misi serta program partai. Padahal itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu," kata Toni. 

Ia mengatakan, materi iklan itu adalah wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik. Selain itu, di dalam iklan itu, disebutkan Toni juga tidak ada anjuran atau ajakan memilih PSI. 

"Kalau soal pencantuman logo ini bagian dari pertanggungjawaban. Ini poling untuk publik dan tak mungkin tak ada penanggung jawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk bertanggung jawab," ucap Toni. 

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dua pengurus PSI Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak. Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. 

Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar