KPK Periksa Bupati Muaro Jambi untuk Tersangka Korupsi Zumi Zola

  • Rabu, 16 Mei 2018 - 12:44:52 WIB | Di Baca : 1395 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Muaro Jambi Masnah Busyroh dalam kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk ZZ," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 16 Mei 2018.

KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka penerima gratifikasi sebanyak Rp 6 miliar terkait pemberian izin sejumlah proyek di Provinsi Jambi. KPK resmi menahannya pada 9 April 2018.

Selain Zumi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang itu untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Terungkapnya kasus penerimaan gratifikasi ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca: Suap Proyek di Jambi, KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka

KPK menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menduga banyak pengusaha terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Jambi.
Belakangan KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha untuk kasus ini. Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu orang dari kalangan swasta yakni Martoni untuk kasus penerimaan gratifikasi yang menjadikan Zumi Zolasebagai tersangka.

 

sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar