KPK Pastikan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Akan Ditahan

  • Selasa, 15 Mei 2018 - 19:27:03 WIB | Di Baca : 2082 Kali

SeRiau - KPK memastikan akan menahan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga terlibat suap. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 4 April 2018. 

"Kan sprindik (surat perintah penyidikan) sudah keluar, pasti nanti ada proses seperi biasanya. Selalu diikuti proses penggeledahan, kemudian penyitaan, sebelum persidangan selalu biasanya ada penahanan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium Universitas Sumatera Utara, Medan (15/5). 

Para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap yang diterima para anggota dewan itu bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. 

Hingga saat ini, para tersangka itu belum ditahan. Namun, mereka semua sudah dicegah ke luar negeri sejak akhir April 2018.

Agus menjelaskan, dari ke-38 orang tersebut, sudah ada sebagian tersangka yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlahnya terbilang fantastis. 

"Ada, ada (mengembalikan uang), nilainya cukup besar, sekitar Rp 1,9 triliun kalau enggak salah totalnya," tutur Agus.

Di lokasi yang sama, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 150 saksi. Febri tak menampik, jumlah saksi nantinya akan terus bertambah.

"Direncanakan masih ada sejumlah orang saksi yang akan kita periksa. Sejauh ini rencananya sekitar 200 saksi (targetnya), tapi bisa kurang, bisa lebih, tergantung nanti kebutuhan penyidikan," jelas Febri.

Suap yang diterima para anggota dewan diduga terkait empat hal, yakni untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014; persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014; Pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014 dan 2015; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. 

Di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti memberikan suap senilai Rp 61 miliar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar